Kamis, 26 Februari 2015

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia


KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI
INDONESIA
 



A. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
     DI INDONESIA

v Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
v Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi.
v Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan.
v Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara.
v Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentangbatas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara,hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
v Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. susunan ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
v Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara itu.
v Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
v Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).

1.      UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.Lalu disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946.
UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan.
lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :


a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)

2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Maka 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian.
Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa
Berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”.Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri .Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan

3.      Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak
tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal1ayat(1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung
jawab kepada parlemen atau DPR.
Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

4.      UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangandengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir.
Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde
Baru. Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang

Maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan,
yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil
Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia. Setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung
(DPA).


 Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial

B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP
    KONSTITUSI

Peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1.    Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
  
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.

2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:

a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.




2.      Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru

a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini :


C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945

Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

1.      Dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945

a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
  
2.      Tujuan Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum
dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
v Kesepakatan dalam mengamandemen UUD1945 adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3.      Hasil Perubahan UUD 1945

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

v  Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999

v  Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu








v  Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:


v  Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9
tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

D. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL    PERUBAHAN

v Mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya.

v Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
v Contoh dari perubahan tersebut :
a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
e. Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.

v Sikap positif pelaksanaan UUD 1945 :
a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai
dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.



Kelangkaan Sumber Daya Alam dan Kebutuhan Manusia

Kelangkaan Sumber Daya dan Kebutuhan Manusia


A.      Kelangkaan Sumber Daya
·         Manusia dalam mendapatkan barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan-nya, memerlukan pengorbanan uang ataupun tenaga.
·         Permasalahan ekonomi adalah bagaimana upaya yang dilakukan manusiauntuk memenuhi kebutuhan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnyayang berjumlah banyak dan beraneka ragam, namun sumber daya yang ter-sedia jumlahnya terbatas.
·         Faktor penyebab kelangkaan :
1.       Keterbatasan sumber daya alam yang tersedia 
2.       Keterbatasan kemampuan manusia dalam mengolah sumber daya alam
3.       Keserakahan manusia 
4.       Peningkatan jumlah manusia dan kebutuhannya lebih cepat daripada kemampuan alam atau manusia untuk menemukan atau mengolah sumber-sumber baru.

1.       Kelangkaan Sumber Daya Alam
·         Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam dan di bawahpermukaan bumi yang secara langsung ataupun tidak langsung bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan.
·         Kekayaan alam jumlahnya terbatas.Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.       Sumber daya alam yang dapat diperbarui Sumber daya alam ini dapat diusahakan dan dikembangkan. Contoh: hrwanternak, pembibitan tanaman, dan lainnya
b.      Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui Sumber daya alam ini apabila habis, pengusahaannya memerlukan waktu atau proses puluhan tahun bahkan ada yang ratusan tahun
Contoh:
a)      Tanah. Di dalam tanah terdapat kandungan tambang yang sangat terbatas jumlahnya dan bernilai tinggi. Tanah dimanfaatkan sebagai tempat berdi-rinya bangunan rumah untuk tempat tinggal, gedung perkantoran, lahanpertanian, perkebunan, dan hutan. Meningkatnya harga tanah disebabkanoleh keterbatasan jumlah tanah yang tersedia.
b)       Air. Air adalah mata rantai kehidupan yang penting dan harus dijagakelestarian dan kebersihannya.Saat ini, air bersih sudah mulai menjadibarang langka dan kebersihan jual tinggi.
c)       Udara.Udara adalah faktor sumber daya alam yang tidak terbatas namunberperan penting, karena manfaatnya yang sangat besar bagi keberlang-sungan makhluk hidup untuk bernapas.
d)      Hutan.Hutan merupakan salah satu faktor penting untuk kehidupan ma-nusia maupun hewan.Peran hutan antara lain sebagai sumber oksigen,objek wisata, resapan air, pencegah longsor dan banjir, serta dapat di-manfaatkan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan manusia.Saat ini,pemerintah sedang giat melakukan penertiban terhadap kegiatan penebangan liar dan memburu pelaku penebangan liar (illegal logging).

2.       Kelangkaan Sumber DayaManusia
·         Selain memanfaatkan, sumber daya manusia sangat diperlukan dalam mengambil dan mengolah sumber daya alam, sehingga dapat lebih berguna untuk memenuhi kebutuhannya.
·         Kemampuan bersaing sumber daya manusia Indonesia dengan sumber daya manusia di negara-negara maju sangat diperlukan.

3.       Kelangkaan Sumber DayaModal
·         Sumber daya modal adalah barang-barang (sarana) yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang lain, misalnya uang, bahan mentah, mesin, perkakas, dan sebagainya.
·         Kelangkaan sumber daya modal dapat mempengaruhi keberlangsungan proses pengolahan barang-barang (alat pemuas kebutuhan) yang dibutuhkan manusia.
4.       Kelangkaan Sumber Daya Pengusaha
·         Sumber daya pengusaha adalah seseorang yang menyatukan ketiga umberdaya, yaitu sumber daya alam, modal, dan manusia atau tenaga kerja.
·         Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menyatukan sumber daya tersebut adalah orang-orang yang memiliki kepandaian dan modal.
B.      KebutuhanManusia
1.       Pengertian Kebutuhan
·         Kebutuhan manusia akan selalu ada selama manusia itu hidup.
·         Usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya, selalu berawal dari keingi-nan untuk memiliki barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya.
·         Kebutuhan adalah keinginan manusia, baik berupa barang atau jasa, yangdapat memberikan kepuasan bagi jasmani atau rohani untuk kelangsungan hidupnya.
·         Jumlah dan keragaman kebutuhan manusia dipengaruhi oleh beberapa halberikut :
a.       Perkembangan zaman
b.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
c.       Tingkat perekonomian
d.      Keadaan tempat
e.      Waktu pemenuhan
f.        Tingkat pendidikan
g.       Agama atau kepercayaan
2.       Macam-Macam Kebutuhan
a.       Kebutuhan menuruttingkatintensitas atau tingkatkepentingan :
1)      Kebutuhan primer, kebutuhan pokok yang sangat penting dan harus dipenuhi agar kelangsungan hidup seseorang tidak terganggu. Jika tidak dipenuhi, dapat membahayakan hidup manusia. Contoh: pakaian, rumah, makanan, dan minuman.
2)      Kebutuhan sekunder, kebutuhan kedua yang dapat dipenuhi setelah kebutuhan primer sudah terpenuhi. Apabila kebutuhan sekunder ini tidakdapat dipenuhi oleh seseorang, maka dapat mengganggu kehidupannya. Contoh: jam tangan, pendidikan, tas, buku tulis, dan sejenisnya.
3)      Kebutuhan tersier, kebutuhan yang dapat dipenuhi setelah kebutuhan primer dan sekunder telah dipenuhi.Seseorang yang sudah mampu memenuhi kebutuhan tersier pada umumnya termasuk seseorang yangtelah makmur, karena kebutuhan tersier mencakup kebutuhan akan barang-barang mewah.Contoh: perhiasan, mobil mewah, dan sejenisnya.

b.      Kebutuhan menurutsifat
1)      Kebutuhan jasmani, kebutuhan fisik atau raga manusia, yakni berkaitandengan pertumbuhan dan perkembangan fisik. Contoh: makanan,minuman, pakaian, olahraga, dan sebagainya.
2)      Kebutuhan rohani, kebutuhan akan berbagai hal spiritual, intelektual,mental, dan moral.Contoh: beribadah, rekreasi, dan sebagainya.

c.       Kebutuhan menurutwaktu
1)      Kebutuhan saat ini, kebutuhan yang diperlukan pada saat ini dan umum-nya bersifat sangat mendesak.Contoh: minuman untuk sesorang yang sedang kehausan, makanan untuk seseorang yang sedang kelaparan, obatuntuk seseorang yang sedang sakit, dan sejenisnya
2)      Kebutuhan yang akan datang, kebutuhan yang pemenuhannya dapat di-tunda sementara karena memerlukan waktu yang cukup lama dan bersi-fatprotektif/jangka panjang, yakni untuk berjaga-jaga.Contoh: tabungan, tanah, deposito, asuransi, dan sebagainya. 

d.      Kebutuhan menurut subjek
1)      Kebutuhan individu atau perorangan, kebutuhan yang hanya bermanfaatdan diperlukan untuk dirinya sendiri.Contoh: sepatu, pakaian, buku tulis,dan sebagainya.
2)      Kebutuhan sosial atau kelompok, kebutuhan yang digunakan untuk ke-pentingan bersama-sama atau kolektif.Contoh: sekolah, jalan raya, pasar, jembatan, kendaraan umum, rumah sakit, dan sebagainya. 
C.      Alat Pemenuh Kebutuhan 
·         Alat pemenuh atau pemuas kebutuhan manusia terdiri atas barang dan jasa.
·         Macam-macam alat kebutuhan manusia antara lain dapat dibedakan sebagaiberikut. 
1.       Menurut Kelangkaan 
a.       Barang ekonomi, alat pemenuh kebutuhan manusia yang jumlahnya terbatas dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan berupa uang atau tenaga.  Semua barang yang diproduksi dan diperjualbelikan merupakan barang ekonomi.Contoh: baju, buku tulis, pensil, tas sekolah, sepatu, dan lainnya.
b.      Barang bebas, alat pemenuh kebutuhan yang jumlahnya tidak terbatas danmanusia relatif mudah untuk memperolehnya (tidak perlu membutuhkan banyak pengorbanan). Pada umumnya, pengorbanan yang diperlukan untuk mendapatkan barang bebas hanya berupa tenaga. Contoh: udara, air, sinarmatahari, dan sebagainya. 

2.       MenurutHubungan Dengan Barang Lain
a.       Barang subtisusi (barang pengganti), alat pemenuh kebutuhan yang dapatmenggantikan barang lainnya, dimana kedua barang tersebut memiliki kegunaan yansama. Contoh: fungsi payung dapat digantikan oleh jas hujan dan sebaliknya, jadi, payung dan jas hujan memiliki fungsi yang sama dan dapat saling menggantikan.
b.      Barang komplementer (barang pelengkap), suatu barang yang akan lebih ber-manfaat jika dilengkapi dengan barang lainnya. Contoh: pulpen melengkapi kegunaan buku tulis.

3.       Menurut Wujud
a.       Barang abstrak (barang tidak berwujud), alat pemenuh kebutuhan yang tidakdapat dilihat ataupun diraba, akan tetapi wujudnya dapat dirasakan manfaatatau kegunaanya. Contoh: jika kamu ingin pintar, maka kamu memerlukan jasa seorang guru, dan sebagainya.
b.      Barang konkret (barang nyata/berwujud), alat pemenuh kebutuhan yang dapat dilihat, diraba, dan dirasa oleh panca indera. Contoh: makanan, minuman,pakaian, sepatu, tas sekolah, dan sebagainya.

4.       Menurut TujuanPenggunaan 
a.       Barang komsumsi, barang yang dapat langsung digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. Barang komsumsi ada yang tahan lama, mudah basi/cepat rusak, langsung dapat habis, dan ada pula yang habisnya berangsur-angsur.
b.      Barang produksi (barang modal), barang yang dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang lain, seperti pabrik, peralatan, dan mesin-mesin.

5.       Menurut Kualitas
a.       Barang superior, barang-barang yang berkualitas tinggi, misalnya pakaian-pakaian yang dijual di butik atau barang-barang yang bergaransi.
b.      Barang inferior, barang-barang yang berkualitas kurang baik, misalnya barang yang diperjual belikan di pedagang kaki lima atau di emperan toko.

6.       Menurut Proses Pembuatan
a.       Barang mentah atau baku, barang yang belum diolah lebih lanjut, misalnya kayu, hasil pertanian dan perkebunan, serta barang tambang.
b.      Barang setengah jadi, barang yang masih perlu proses pengolahan lebih lanjut,misalnya kulit untuk jaket kulit, dan sejenisnya.
c.       Barang jadi, barang yang sudah siap dikomsumsi atau digunakan, misalnya pakaian, sepatu, meja, dan sebagainya.

D.      Skala Prioritas
·         Kebutuhan manusia yang beraneka ragam tidak semuanya dapat dipenuhi, ka-rena terbatasnya penghasilan yang dimiliki, maka seseorang harus dapat memilih kebutuhan yang lebih dibutuhkan dan paling penting, serta disesuaikandengan penghasilan yang kemudian disusun dalam suatu daftar skala prioritas
·         Skala prioritas adalah daftar urutan kebutuhan pribadi atau kelompok yangdisesuaikan dengan tingkat kepentingan dan tingkat penghasilan.