INDONESIA
A.
KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
DI INDONESIA
v Konstitusi
(constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Namun beberapa ahli
yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
v Menurut
Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain
konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau
disebut konvensi.
v Konvensi
adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan.Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang
kuat dalam ketatanegaraan.
v Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar
dalam bernegara.
v Hal-hal
yang mendasar itu misalnya tentangbatas-batas kekuasaan penyelenggara
pemerintahan negara,hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
v Menurut
Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal
pokok sebagai berikut.
1.
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2.
susunan ketatanegaraan suatu negara
3.
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
v Konstitusi
yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut
Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan
tidak bertentangan dengan konstitusi negara itu.
v Undang-Undang
Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
v Sejak
tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia
pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD
Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat
diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19
Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
1. UUD 1945
periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Tepatnya
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD
yang kemudian disebut UUD 1945.Lalu disertai penjelasannya dimuat dalam Berita
Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946.
UUD 1945
tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang
terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.
Mengenai
bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara
kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan
pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat.
Mengenai
kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”.
Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara.
Mengenai
sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”.
Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem
presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan.
lembaga
tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen)
adalah :
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Presiden
c. Dewan
Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.
Mahkamah Agung (MA)
2. Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949
Belanda
berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara
”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
Bahkan,
Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta,
yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas
kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan
RepubIik Indonesia
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.KMB tersebut
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1. didirikannya
Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2.
penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3.
didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Maka 27
Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik
Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4
alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai
bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “
Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang
demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat
(federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian.
Masing-masing
memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Selama berlakunya
Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian
Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan
ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa
Berlakunya
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam
pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”.Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri .Dalam sistem
ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.Dalam sistem pemerintahan
parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).Lembaga-lembaga
negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a.
Presiden
b.
Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan
Perwakilan Rakyat
e.
Mahkamah Agung
f. Dewan
Pengawas Keuangan
3. Periode
Berlakunya UUDS 1950
Pada
tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950
tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak
tanggal 17
Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949
diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang
Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai
dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal1ayat(1) UUDS 1950 yang
berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.Sistem pemerintahan yang dianut
pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam
pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini
berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung
jawab kepada
parlemen atau DPR.
Lembaga-lembaga
negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan
Wakil Presiden
b.
Menteri-Menteri
c. Dewan
Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah
Agung
e. Dewan
Pengawas Keuangan
Pada tanggal 5
Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya
adalah:
1.
Menetapkan pembubaran Konsituante
2.
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
4. UUD 1945
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik
penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19
Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan.
Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah
menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru
(1966-1999).
Pada
masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru
bertentangandengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini terjadi karena
penyelenggaraan
pemerintahan
terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya
dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden. Puncak dari situasi
tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan
keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir.
Soekarno selaku
Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah
11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi
terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya
pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde
Baru. Semboyan
Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang
Maka sejak tahun 1999
dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945
sudah mengalami empat tahap perubahan,
yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan
kekuasaan Presiden dan Wakil
Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan
daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia. Setelah
melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru
yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan
Pertimbangan Agung
(DPA).
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
sesudah amandemen adalah :
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP
KONSTITUSI
Peyimpangan terhadap konstitusi, yang
kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal
kemerdekaan, antara lain:
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal
16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR,
DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan
yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan
dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang
merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan
parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD
1945.
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk
Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita
(Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai
menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu
Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah
tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun
anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3
tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955.
Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960
dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.
2.
Penyimpangan terhadap UUD
1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan
perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan
konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal
ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR
untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada
MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang
Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal
37 UUD 1945
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini :
C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan itu
dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
1. Dasar
pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
a. UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi
kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD
1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga
dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c.
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan
hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Tujuan
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD
1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a.
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat
bagi suatu negara hukum yang tercantum
dalam UUD 1945;
d.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern.
e.
melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan
wilayah negara dan pemilihan umum;
f.
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai
dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
v Kesepakatan
dalam mengamandemen UUD1945 adalah :
a. tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap
mempertahankan NKRI
c.
mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.
penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal (batang tubuh)
3. Hasil
Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21
Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus
2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9
November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11
Agustus 2002.
v Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945
ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999
v Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18
Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu
v Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
v Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19
pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam
naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a.
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan
keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9
tanggal 18
Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c.
Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi
pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
D. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945
HASIL PERUBAHAN
v Mengubah
atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan,
melengkapi, atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya.
v Hasil-hasil
perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan
dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis.
Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan
kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah
secara langsung oleh rakyat.
v Contoh dari perubahan tersebut :
a. MPR
yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara
lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya,
seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b.
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden
beralih ke tangan DPR.
c.
Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi
dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d.
Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi,
berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan. Pendidikan Kewarganegaraan SMP
Kelas VIII
e.
Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945
yaitu Mahkamah Konstitusi.
f.
Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus
memperhatikan
pertimbangan DPR.
g.
Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan
rehabilitasi.
v Sikap positif pelaksanaan UUD 1945 :
a.
menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang
dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam
UUD 1945 sebelum perubahan,
b.
menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang
telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c.
menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d.
mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai
dengan
UUD 1945 hasil perubahan,
e.
mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f.
berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan
hasil perubahan UUD 1945,
g.
menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata
tertib sekolah.